Senin, 19 Mei 2014

WASPADAI TYPO SITE

Berinternet Banking memang menyenangkan, karena berbagai transaksi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Bahkan tanpa harus beranjak dari meja kerja sekalipun. Namun adakalanya internet banking menjadi sasaran empuk kejahatan di dunia maya (cyber crime).
Fenomena cybercrime jelas harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Sehingga seringkali para korban tidak menyadarinya. Dan salah satu jenis kejahatan tersebut adalah typo site.
Modus kejahatan typo site ini terbilang cukup unik dan seringkali tidak disadari oleh korbannya. Caranya, pelaku membuat situs yang memiliki nama yang hampir serupa dengan situs resmi lainnya. Misalnya saja, sebuah situs resmi yang memiliki alamat di http://anakku.com/ dibuat samarannya dengan alamat http://anaku.com/. Nyaris tak bisa dibedakan bukan?
Typo site dapat dengan mudah dibuat untuk domain .COM, .NET, .ORG, dan beberapa jenis domain lainnya. Setiap orang bisa menamakan situsnya tersebut dengan nama apa saja selama domain itu belum dimiliki orang lain. Dan kemudian si pembeli nama-nama domain yang mirip itu dapat membuat tampilan situsnya 100% mirip aslinya, sehingga seringkali orang yang salah ketik tidak menyadari bahwa ia sebenarnya berada di situs yang salah. Biasanya yang sering disalahgunakan adalah situs-situs dari bank resmi. Tujuannya tak lain adalah untuk menangkap user ID, password atau data-data pribadi lainnya. Data-data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi illegal.
TIPS Untuk Anda :
Untuk mencegah terjebak typo site, selalu periksa kembali ejaan nama situs yang Anda ketikkan. Jangan sampai ada kesalahan ketik, termasuk penggunaan symbol. Kesalahan yang banyak terjadi contohnya dalam penulisan huruf EL KECIL (l) yang mirip dengan huruf I BESAR (I), atau angka LIMA (5) mirip dengan huruf S BESAR (S).
Situs Internet Banking, biasanya dilengkapi sertifikat sebagai proteksi tambahan. Untuk itu, jika Anda meragukan kebenaran sertifikat sebuah situs , Anda dapat meng-klik View Certificate untuk melihat rincian sertifikat dan memastikan apakah perusahaan yang Anda masuki situsnya dapat dipercayai. Jika keluar pesan warning mengenai sertifikat saat mengakses server internet banking , lebih baik tidak jadi mengakses situs tersebut atau mengecek ulang nama situs yang Anda ketikkan.
Jika Anda mengakses situs internet banking dari sebuah link, periksalah juga apakah link tersebut membawa Anda ke server yang betul. Lihat jangan-jangan ada permainan huruf atau salah ketik.
Jika Anda merasakan atau menemui keganjilan, segera hentikan kegiatan Anda dan jangan lagi masukkan password atau informasi pribadi. Agar lebih yakin lagi tanyakan kepada orang yang Anda percaya dan mengerti benar secara teknis, atau kepada Customer Service Bank Mandiri di (021) 5299-7777 atau customer.care@bankmandiri.co.id .

Selasa, 06 Mei 2014

JUDI ONLINE



Perjudian online merupakan salah satu dari jenis tindakan Cyber Crime.
Ternyata memamng salah satu penyalah gunaan teknologi ya judi Online ini, sekarang judi pun beralih ketempat yang sedikit lebih elit , sekarang berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu, dengan duduk santai di depan komputer yg online pun kita sekarang bisa melakukan perbuatan berdosa itu.
jadi memang benar istilah orang yang mengatakan "di dunia maya Surga dan Neraka bedanya tipis hanya dibedakan dengan sekali click."  (pepatah ngarang sendiri )

Seperti kasus judi bola pada saat sedang ramai-ramainya Piala Dunia 2010 kemarin.
dikutip dari Vivanews.
"Satu hari menjelang perhelatan akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan judi bola online kini mulai diperbanyak.
Kasat Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, penindakan yang dinamakan 'Cyber Patrol' akan mulai diperketat. Menurut dia, pemberantasan judi tak sekedar hanya dilakukan saat piala dunia ataupun momen penting lainnya."

Sebagai contoh motif saya akan menjelaskan sedikit tentang Judi Bola :
Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu, atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong kesuburan perjudian online.

 Dan ternyata praktik judi online ini tidak selamanya mulus, karena pihak Cyber Police POLRI tidak tinggal diam :).
Dikutip dari detikNews
Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun," kata dia.

Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan.

Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.


Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini.
Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.

MENJARAH USD 10 JUTA DARI CITIBANK


Upaya ini tidak sia-sia.Pada akhir Agustus 2004,berbekal informasi yang dipasok oleh
phak Citibank lewat FBI,polisi Israel menangkap seorang lelaki berkebangsaan Georgia
yang berpaspor Yunani atas nama Alexios Palmidis.
Belakangan diketahui,paspor itu
palsu.Si lelaki ternyata bernama Alexei Lachmanov dan berasal dari Rusia.
Lachmanov ditangkap pada saat berniat mau menarik uang sebesar USD 940 ribu di
beberapa bank di Israel.
Uang tersebut ditrasnfer secara ilegal dari Invest-capital,sebuah
cabang Citibank di Argentina,dan masuk ke lima rekening yang dikuasai oleh
Lachmannov.

Dalam aksinya,Lachmanov tidak sendirian,Di duga,Lachmanov hanyalah kaki tangan
dari sebuah gerombolan perampok elektronik.Uang yang dijarahpun bukan hanya USD
940 ribu.Penyelidik menemukan bahwa uang uang berhasil dijarah oleh kawanan
Lachmanov dari Citibank itu mencapai USD 10 juta.

Berbagai penyelidik dan pelacakan,serta berkat bantuan para pejabat telekomunikasi
Rusia,akhirnya mengarah ke satu nama yang dianggap sebagai dalang aksi ini adalah
dia,Vladimir Levin.

Polisi Rusia,yang melakukan penggerebekan ke apartemen yang dihuni oleh
Levin,berhasil menyita computer,game dan disk,speaker dan satu set TV,tapi Levin belum
tertangkap waktu itu,Levin baru berhasil ditangkap oleh polisi Inggris di Heathrow
Airport Inggris pada 3 Maret 1995.

Tampaknya,sejak penangkapan Levin,kasus
pembobolan Citibank lebih terbuka ke public.Koran Washington Post Edisi 17 September
1995,missal,memuat iklan satu halaman penuh yang mengajak pembaca untuk “Call
Citibank today and start using our PC banking service for free”,Nama Vladimir Levin
barangkali terdengar asing bagi telinga bagi banyak orang.

Levin memang dikenal sebagai
seorang penyendiri.Tapi tidak begitu bagi mereka yang berada di lingkungan
St.Petersburg Tekhnologichesky University,Rusia.Di lingkungan universitas
tersebut,lelaki lulusan Departemen Matematika Terapan ini dikenal sebagai seorang
jenius.

Bagaimanakah si jenius ini bisa terlibat dalam kejahatan berbasis
tekonologi?Sekurangnya,ada dua versi cerita mengenai asal-usul aksi Levin.

VERSI PERTAMA

Versi pertama menyebutkan bahwa aksi penjarahan bank terbesar yang pernah
dipublikasikan ini bermula dari perkenalan Levin dengan seorang sopir bus pada bulan
Juli 1994.Kepada si sopir bus,yang kemudian menjadi teman dekatnya,Levin mengaku
tahu cara untuk membobol system keamanan Citibank dan telah berhasil mentransfer
uang dari Citibank ke rekeningnya di Finlandia dalam jumlah besar.Si sopir bus,yang
juga seorang pebisnis,tertarik untuk menjadi mitra Levin dan mau menjadi anggota dari
sebuah kelompok hacker Internasional.

Beberapa minggu kemudian,mereka melakukan beberapa kali transfer secara illegal je
sebuah rekening Shore Corp di Bank of America.Rekening ini adalah milik Jevgenij
Korolkov,salah seorang teman Levin.Pihak Citibank yang menaruh curiga atas transfer
ini mulai menanyai Korolkov.Tapi Korolkov kemudian meninggalkan Amerika Serikat.
Sukses ini segera disusul oleh aksi-aksi penjarahan berikutnya.

VERSI KEDUA

Menurut versi lain,aksi penjarahan Citibank ini berkait dengan perkenalan Levin dengan
sistem perdagangan internasional yang dilakukan secara elektronik.Levin pernah diminta
untuk mengembangkan pemrograman komputer untuk mendukung bisnis internasional
seorang kenalannya;yaitu seorang pedagang keturunan Amerika-Rusia.

Ide untuk menjebol sistem keamanan jaringan bank itu sendiri,menurut teman-teman
Levin di St.Petersburg Tekhnologichesky University,muncul begitu saja secara spontan
dalam sebuah diskusi teknis mengenai untung rugi dari program jaringan komputer
antarbank yang berbeda.Para peserta diskusi itu adalah anggota dari kelompok elit ahli
komputer.Tidak terlalu jelas apakah mereka yang berada dalam diskusi ini terlibat dalam
aksi penjarahan yang dilakukan oleh Levin.Yang pasti,dalam aksi-aksinya,Levin
didukung oleh tidak kurang dari 30 ahli komputer.

MENGAKALI FINANCIAL INSTITUTIONS CITIBANK CASH MANAGER

Setelah 30 bulan masa penahannya di Inggris,Levin diekstradisi ke Amerika.Dalam
dakwaan di pengadilan Amerika Serikat,Levin diyakini telah menggunakan computer AO
Saturn,perusahaan computer tempatnya bekerja di St.Petersburg,untuk memanipulasi
computer-komputer Citibank agar bisa mentransfer dana ke rekening-rekening di
Finladia,Israel,dan Bank of America yang dikuasai olej Levin sendiri atau antekanteknya.
Namun sumber lain menyebutkan bahwa Lein menjalankan aksinya pada
malam hari di apartemennya dengan menggunakan laptop.Menurut sumber tersebut.ia
sengaja memilih beraksi pada waktu malam hari di Rusia karena pada saat itu di New
York sedang siang hari.

Terlepas Dari versi mana yang sesungguhnya terjadi,Levin berhasil mengakali keamanan
system manajemen cash Citibank yang disebut FICCM (Financial Institutions Citibank
Cash Manager).FICCM memungkinkan para nasabah untuk melakukan transfer dana ke
lembaga keuangan manapun dari jarak jauh secara elektronik.Nasabah bisa melakukan
transfer dengan sebuah terminal computer yang terhubung lewat system telepon ke
computer Citibank yang terletak di Parsipanny,New Jersey.Permintaan transfer itu akan
diotentifikasi oleh dua karyawan yang masing-masing menggunakan identifikasi
deksripsi dan password yang terpisah.lalu proses akan berjalan secara otomatis lewat
bagian transfer uang Citibank di New York.

Sejauh ini ,teknik yang dipakai oleh Levin untuk mengakses FICCM itu tidak diketahui
secara persis.Yang Pasti,seperti diakui oleh juru bicara Citibank,Levin menggunakan
account nasabah Citibank yang valid ketika berhasil dicuri oleh Levin untuk mengakses
FICCM.Hal ini sempat memicu spekulasi bahwa aksi-aksi Levin didukung oleh “orang
dalam”Citibank.Tapi spekulasi itu dibantah oleh pihak Citibank.

Sementara Novoye Russkoe Slovo(NRS),koran berbahasa Rusia yang terbit di
Amerika,edisi 15 September 1995 berspekulasi bahwa keberhasilan Levin membobol
Citibank karena Levin mampu melumpuhkan pertahanan elektronik beberapa kantor
cabang SWIFT di Negara-negara dunia ketiga.SWIFT,sebuah konsorsium telekomunikasi
elektronik bank-bank terkemuka di dunia yang berbasis di Belgia,terlibat dalam cara
pembayaran(mutual settlement payments) diantara para anggotanya.tapi,lagilagi,
spekulasi ini ditolak oleh pihak Citibank.

Pers menyebut kasus Levin sebagai kasus perampokan bank lewat Internet yang
pertama.Tapi beberapa pakar tidak setuju dengan sebutan itu.Menurut para pakar,untuk
membobol Citibank,Levin menggunakan system telekomunikasi,bukan
Internet.Levin,menurut pakar,mampu mencegat panggilan telepon para nasabah
dan,karena para nasabah mengotentikasi account mereka dengan menekan nomor dan
PIN,Levin berhasil mendapatkan infomarsi yang ia butuhkan untuk menjalankan aksi
kejahatannya.

Apapun teknik yang dipakai oleh Levin lelaki yang tidak bisa berbahasa Inggris ini
berhasil menyusup ke system computer Citibank sebanyak 18 kali antara Juni-Agustus
1994.Selama penyusupannya itu,Levin melakukan 40 transfer dana ke rekening yang
dikuasai oleh Levin dan gerombolannya.Teman-teman Levinlah yang kemudian mencoba
menarik dana hasil jarahannya itu secara tunai.Menurut Koran Novoye Russkoe
Slovo,dana-dana tersebut berasal dari cabang-cabang Citibank di Argentina dan
Indonesia.

Dari total USD 10 juta yang berhasil ditransfer oleh Levin,Citibank berhasil mengambil
kembali USD 9,6 juta.Sisanya raib!Di pengadilan,Levin sendiri hanya mengaku
mentransfer uang sebesar USD 3,7 juta.Pada Februari 1998,pengadilan yang dipimpin
oleh hakim Michael Mukasey mengganjar Levin dengan hukuman penjara selama dua
tahun dan membayar ganti rugi kepada Citibank sebesar USD 240,015.Teman-teman
Levin yang dianggap terlibat dalam kasus ini sudah terlebih dahulu diadili.
Sejak kejadian penjarahan digital ini.Citibank mulai menggunakan Dynamic Encyption
Card.Sistem keamanan ini hanya dimiliki oleh Citibank.




JAKARTA, KabarKampus - Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.
Pengungkapan pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pengungkapan kedua, adalah kasus penipuan melalui telepon dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisal FA (32) dan perempuan berinisal M (29). Mereka ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara 21 Mare 2013 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut dengan harga murah.
Pengungkapan ketiga, adalah penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba. Kemudian  pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.
Pengungkapan keempat adalah kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-undang. adalah laki-laki berinisial DC (26).Tersangka ditangkap di dekat kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan tersangka adalah  dengan menawarkan burung kakaktua secara online melalui Blackberry Messenger dan Facebook. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1 ekor kakak tua jambul kuning, dua kaka tua Goffini betina, 1 kakaktua raja hitam betina, dan 4 kakatua Molukensis Orange.
Pengungkapan kelima adalah pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu.
Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara.
Pengungkapan keenam adalah kasus tindak pidan pornografi dan film secara online. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40). Dlam tindak kejahatannya LT berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk yang berisi video yang mengandung pornografi.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui websitewww.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.
Pengungkapan ketujuh adalah kasus tindak pidana pornografi dan perfilman secara online. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai pembuatan DVD jenis porno barat dan Asia.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkannya mealalui websitehttp://jualbelibokep.com dan DVD porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2013 kerugian yang diakibatkan kejahatan Cyber Crime mencapai Rp. 848.223.635.[]

Kamis, 10 April 2014

contoh kasus cyber crime

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00